Peneliti Ekonomi Soal Penempatan Dana Pemerintah: Sah dan Bermanfaat bagi Perekonomian Indonesia

GREAT Institute menegaskan penempatan dana pemerintah sebesar Rp200 triliun di bank umum adalah langkah legal, konstitusional, dan bermanfaat bagi perekonomian nasional. Pernyataan ini menanggapi kritik ekonom senior sekaligus Komisaris Bank Negara Indonesia (BNI), Prof. Didik J. Rachbini. Ia diketahui sebelumnya menyebut kebijakan tersebut melanggar konstitusi dan undang-undang.
Peneliti Ekonomi GREAT Institute, Adhamaski MAP, menjelaskan bahwa penempatan dana di bank umum bukan merupakan belanja negara, melainkan bagian dari pengelolaan kas negara oleh Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara. Sesuai dengan UU No. 17/2003 tentang Keuangan Negara dan UU No. 1/2004 tentang Perbendaharaan Negara, pemerintah memiliki kewenangan menempatkan dana sementara untuk menjaga likuiditas, stabilitas sistem keuangan, serta mendukung pembiayaan sektor riil.
Baca Juga: Kolaborasi Bangun Bangsa dan Pemkab Malang Hadirkan Empower Academy untuk Ekonomi Desa
“Dana tersebut tetap menjadi milik negara, dapat ditarik kembali sesuai kebutuhan, dan tidak mengurangi kas negara secara permanen. Ini adalah praktik yang sah, konstitusional, serta mendukung pertumbuhan ekonomi,” ujar Adhamaski, dilansir Rabu (17/9).
Menurutnya, penempatan dana pemerintah di bank umum memiliki tujuan strategis, antara lain menjaga stabilitas likuiditas perbankan, memperkuat kemampuan bank dalam menyalurkan kredit ke sektor produktif termasuk UMKM dan industri strategis, serta mempercepat pemulihan ekonomi nasional.
GREAT Institute juga menilai pernyataan Didik Rachbini ironis, mengingat posisinya sebagai komisaris bank BUMN yang memahami instrumen perbankan seperti deposit on call (DOC).
“DOC merupakan mekanisme penempatan dana sementara yang fleksibel, dana tetap tercatat sebagai aset dan bisa ditarik kapan saja. Prinsip inilah yang berlaku dalam penempatan dana pemerintah di bank umum, sehingga tidak bisa dikategorikan sebagai belanja negara,” jelasnya.
Lebih jauh, GREAT Institute mendorong Kementerian BUMN dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk meningkatkan pendidikan dan pelatihan bagi pengurus bank agar memahami instrumen keuangan dengan benar.
Baca Juga: Kebijakan Dikritik, Menkeu Purbaya: Didik J. Rachbini Harus Belajar Ekonomi Lagi
Dengan demikian, menurut lembaga tersebut, kebijakan penempatan dana pemerintah Rp200 triliun di bank umum adalah langkah transparan yang mendukung stabilitas ekonomi nasional serta pembiayaan sektor riil di Indonesia.
What's Your Reaction?






